Diduga Manipulasi 500 Peserta Didik Fiktif, Pengelola PKBM Jaye Ditahan Kejari Prabumulih

Listen to this article

PRABUMULIH, Lembayungnews.com– Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan BK, pengelola sekaligus kepala sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Jaye, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana operasional periode 2021–2025.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BK langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Asvera Primadona, S.H., M.H., didampingi jajaran penyidik, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Prabumulih, Kamis (22/10/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana operasional PKBM Jaye selama lima tahun anggaran. Salah satu modus yang diungkap adalah penggunaan data peserta didik yang diduga fiktif untuk mendukung pencairan dana operasional.

Sekitar 500 Peserta Didik Diduga Fiktif

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Kejari Prabumulih, dari total 712 peserta didik yang tercatat di PKBM Jaye, sekitar 500 orang diduga merupakan peserta fiktif.

Dugaan manipulasi data tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap bagaimana dana operasional dicairkan, dikelola, dan digunakan selama periode 2021 hingga 2025.

Penyidik juga mendalami dokumen administrasi serta bukti transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan rangkaian dugaan penyimpangan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena dana operasional lembaga pendidikan nonformal pada dasarnya diperuntukkan bagi penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan mendukung akses belajar masyarakat.

Karena itu, pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Dalam proses penyidikan, Kejari Prabumulih terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi. Penyidik juga mendalami pengelolaan anggaran selama lima tahun, termasuk mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana.

Hasil penyidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan konstruksi perkara serta langkah hukum selanjutnya.

Pihak kejaksaan juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan PKBM Jaye. Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Penahanan terhadap BK selama 20 hari dilakukan untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Kasus dugaan korupsi dana operasional PKBM Jaye ini menambah perhatian publik terhadap pengawasan penggunaan anggaran di sektor pendidikan, khususnya pendidikan nonformal yang menyasar masyarakat yang membutuhkan akses belajar di luar jalur pendidikan formal.

Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan, sekaligus memastikan penggunaan dana operasional pendidikan sesuai peruntukannya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, BK tetap memiliki hak untuk membela diri. Sesuai asas praduga tak bersalah, seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejari Prabumulih masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dana operasional PKBM Jaye periode 2021–2025. (Raif)

Editor: Rasman Ifhandi

 

Exit mobile version