Jurnalis Dikeroyok Saat Liputan, SMSI Prabumulih Mengutuk, SMSI Sumsel Desak Polisi Tangkap Pelaku

Listen to this article

PRABUMULIH, Lembayungnews.com – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Sumatera Selatan. Dua wartawan yang hendak meliput aksi mahasiswa di depan Mapolda Sumsel, Palembang, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang berbaju hitam, Selasa (13/10/2026).

Kedua jurnalis tersebut adalah Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV. Insiden itu menuai kecaman dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Prabumulih dan SMSI Sumatera Selatan yang mendesak aparat kepolisian segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Ketua SMSI Prabumulih, Hardoko Susanto B, SM, yang akrab disapa Doko, menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras tindakan kekerasan terhadap kedua wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan.

“Kami dari SMSI Prabumulih sangat menyayangkan kejadian ini dan mengecam keras tindakan sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap dua saudara kami yang sedang menjalankan tugas mulia untuk memberikan informasi kepada publik,” tegas Doko.

Ia berharap aparat penegak hukum bergerak cepat mengungkap peristiwa tersebut, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta menangkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta institusi Polri, khususnya Polda Sumsel, segera bertindak cepat untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku yang telah mencederai rekan-rekan jurnalis,” ujarnya.

SMSI Sumsel Desak Pengusutan Profesional dan Transparan

Sikap tegas juga disampaikan Ketua SMSI Sumatera Selatan, Jhon Heri. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan keselamatan wartawan, melainkan juga menyangkut kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Jhon Heri mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Oleh sebab itu, dugaan kekerasan terhadap wartawan harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum.

SMSI Sumsel mendesak kepolisian mengusut kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan. Aparat juga diminta mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat serta memproses mereka sesuai hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Selain penegakan hukum, perlindungan terhadap jurnalis yang bertugas di lapangan juga menjadi perhatian. Terlebih, peliputan aksi unjuk rasa dan situasi yang berpotensi ricuh memiliki risiko keselamatan tersendiri bagi awak media.

Jhon Heri juga menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan harus menjadi perhatian serius agar tidak memunculkan ketakutan di kalangan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan atas dugaan pengeroyokan tersebut.

SMSI Sumsel menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Pengusutan yang tuntas, transparan, dan berkeadilan dinilai penting untuk memastikan keselamatan jurnalis serta menjaga kebebasan pers tetap terlindungi.

(DK/Safuan/Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *