10 Bulan Tanpa Kepastian, Istri Pensiunan TNI Adukan Persoalan SK Pensiun Suami ke OJK

Listen to this article

PRABUMULIH, Lembayungnews.com – Sepuluh bulan berlalu sejak suaminya meninggal dunia, SL, istri seorang pensiunan TNI di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, mengaku belum memperoleh kepastian terkait pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun almarhum suaminya yang menjadi jaminan kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Prabumulih.

Persoalan tersebut kini diadukan SL kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia berharap pengaduan itu dapat mendorong kejelasan penyelesaian klaim asuransi kredit sekaligus memastikan status SK pensiun yang hingga kini belum kembali ke tangannya.

Kepada awak media, Selasa (13/10/2026), SL menceritakan bahwa suaminya meninggal dunia pada November 2025. Setelah kejadian itu, ia mengaku telah melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim asuransi kredit.

Namun, hingga sekitar 10 bulan berselang, SK pensiun tersebut belum juga dikembalikan. Menurut SL, setiap kali meminta penjelasan kepada pihak bank, ia mendapat jawaban bahwa proses klaim asuransi masih berlangsung.

“Almarhum sekitar bulan 11/2025 meninggal dunia. Berkasnya telah kita lengkapi beberapa saat setelah suami saya meninggal dunia. Kita sudah menunggu selama 10 bulan, tetapi tidak ada penyelesaiannya,” ungkap SL.

Ia juga mempertanyakan tagihan angsuran kredit yang menurut pengakuannya masih dikirimkan ke rumahnya setelah suaminya meninggal dunia. Bahkan, sekitar tiga bulan setelah kepergian sang suami, ia menyebut terdapat pemotongan dana sekitar Rp11 juta untuk menutupi angsuran kredit tersebut.

Kondisi itu menambah keresahannya di tengah penantian atas penyelesaian klaim asuransi dan pengembalian dokumen pensiun yang menjadi jaminan kredit.

“Saya hanya memperjuangkan hak saya. SK pensiunan suami saya dijadikan jaminan kredit. Sampai detik ini tidak jelas. Selalu katanya dalam proses,” keluhnya.

Merasa belum mendapatkan kepastian yang diharapkan, SL akhirnya mendatangi OJK untuk menyampaikan pengaduan.

Ia meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai perkembangan klaim asuransi, status kewajiban kredit almarhum suaminya, serta dasar belum dikembalikannya SK pensiun tersebut.

“Itu kewajiban bank. Saya menginginkan SK pensiunan suami saya dikembalikan karena itu hak saya. Saya baru pulang dari laporan ke OJK,” tegasnya.

SL berharap pengaduannya mendapat tindak lanjut sehingga persoalan yang telah berlangsung berbulan-bulan itu dapat diselesaikan secara jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku.

BNI Sebut Klaim Asuransi Belum Dibayarkan

Terpisah, seorang sumber di lingkungan BNI Cabang Prabumulih membenarkan adanya persoalan terkait SK pensiun tersebut. Sumber itu menyebut dokumen milik debitur belum dapat diserahkan karena klaim asuransi kredit belum dibayarkan kepada pihak bank.

“Karena itulah, SK pensiunan kreditur belum bisa diserahkan,” ujarnya.

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media mendatangi Kantor Cabang BNI Prabumulih guna meminta keterangan resmi mengenai persoalan tersebut.

Awak media sempat diarahkan ke bagian umum, kemudian ke bagian kredit. Namun, setelah menunggu lebih dari 30 menit, awak media belum berhasil mendapatkan penjelasan langsung dari pejabat yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BNI Prabumulih mengenai perkembangan klaim asuransi, dasar belum diserahkannya SK pensiun, serta persoalan tagihan dan pemotongan angsuran yang disampaikan SL.

Klarifikasi pihak bank masih diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam penyelesaian kredit serta proses pengajuan klaim asuransi.

Pengaduan SL kepada OJK diharapkan dapat membuka kejelasan atas persoalan tersebut dan memberikan kepastian bagi keluarga almarhum mengenai penyelesaian kredit serta pengembalian dokumen pensiun yang dipersoalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *